close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). /Foto dok. humas BRIN
icon caption
Gedung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). /Foto dok. humas BRIN
Nasional
Jumat, 02 Februari 2024 12:42

Gaduh etika riset dan sanksi potong tukin di BRIN 

Sejumlah petinggi Pengurus Pusat Perhimpunan Periset Indonesia dilaporkan karena dianggap tak serius menegakkan etika periset.
swipe

Peneliti dari Pusat Riset Teknologi Penerbangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Akhmad Farid Widodo langsung merasa ada yang tak beres saat membaca riset bertajuk “Finite Element Method on Topology Optimization Applied to Laminate Composite of Fuselage Structure" yang terbit di Jurnal Curved and Layered Structures Vol.10 pada April 2023. Farid menemukan data yang dimunculkan dalam riset itu mirip dengan hasil riset yang pernah ia garap. 

Sebelum jadi periset BRIN, Farid ialah perekayasa di Pusat Teknologi Industri Pertahanan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Sejak 2017, Farid terlibat dalam pengembangan drone medium altitude long endurance (MALE) untuk militer alias drone kombatan bersama sejumlah peneliti BPPT lainnya. BPPT dilebur ke BRIN pada September 2021. 

Selama menjalankan riset drone MALE, Farid dan kawan-kawan telah menghasilkan kekayaan intelektual berupa data, gambar-gambar, data set lainnya. Sebagian data dilaporkan dalam bentuk laporan berkode LPD-2021 yang bersifat tertutup. Data jenis itu bersifat sensitif dan tak bisa sembarangan disalin dan disebarluaskan untuk keperluan publikasi ilmiah. 

Adapun riset teranyar yang menggunakan data drone MALE yang dihasilkan Farid digarap oleh Agus Aribowo dan 11 peneliti lainnya di BRIN. Seperti Farid, Agus ialah periset dari Pusat Riset Teknologi Penerbangan BRIN. Dalam riset itu, nama Agus dicantumkan sebagai penulis utama meskipun statusnya hanya sebagai koordinator periset.

Pada 5 Juni 2023, Farid melaporkan dugaan pelanggaran etika riset lewat sebuah surat kepada Pengurus Pusat Perhimpunan Periset Indonesia (PP PPI). PP PPI merupakan organisasi profesi yang dibentuk melalui peraturan perundangan untuk menegakkan etika profesi jabatan fungsional periset. 

Merespons kasus yang diadukan Farid, PP PPI mengirimkan surat kepada Kepala Pusat Riset Teknologi Penerbangan BRIN bertanggal 4 Agustus 2023. PP PPI menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik dan kode perilaku periset (KEPKPP) yang dilakukan Aribowo dan kawan-kawan dalam publikasi ilmiah tersebut. 

Menurut Farid, keputusan PP PPI itu janggal. Pasalnya, PP PPI belum meminta klarifikasi dari Farid dan sejumlah pihak yang terlibat dalam kajian drone MALE, semisal para peneliti, manajemen BPPT, dan konsorsium program MALE. 

"Dalam surat penjelasan tersebut, terlihat bahwa proses pemeriksaan dan pengambilan kesimpulan sangat tidak layak karena prosesnya tidak melalui pemanggilan saya dan pihak-pihak terkait," ucap Farid saat berbincang dengan Alinea.id di Jakarta, belum lama ini. 

Dalam surat pertama itu, PP PPI menjelaskan data-data yang dihasilkan Farid dan para peneliti dalam riset sebelumnya sudah menjadi milik BRIN setelah BPPT dilebur ke lembaga pimpinan Laksana Tri Handoko itu. Selain itu, para penulis yang diadukan juga merasa turut menghasilkan data yang dipersoalkan Farid. 

Pada 28 Agustus 2023, Farid kembali melayangkan surat kepada PP PPI meminta penjelasan mengenai proses pemeriksaan dugaan pelanggaran KEKPP dalam kasus tersebut. Surat itu dibalas PP PPI pada 16 Oktober 2023. Seperti sebelumnya, PP PPI menegaskan tak ada pelanggaran KEKPP yang dilakukan Aribowo dan kawan-kawan. 

Farid menduga PP PPI tak serius mendalami laporannya dan berpihak kepada teradu. Pada 14 November 2023, ia pun melayangkan surat pengaduan kepada pemimpin BRIN dan Dewan Pengawas PPI. Ia melaporkan 
Ketua Umum PPI Syahrir Ika, Ketua Majelis Kehormatan Periset PPI  Thomas Djamaluddin, dan Ketua Divisi Etika Periset PPI Hendro Tjahjono.

Dalam surat aduan itu, Farid membantah berbagai dalih yang dipakai PP PPI ketika memeriksa laporannya. Salah satunya terkait kerahasiaan data riset. Dalam surat penjelasan, PP PPI berdalih kerahasiaan merupakan ranah institusi dan menyebut Aribowo dan kawan-kawan sudah mengantongi izin untuk menyalin data dari BRIN. Namun, menurut Farid, tak ada bukti otentik adanya izin dari institusi. 

"Saya memohon pimpinan BRIN melakukan pemeriksaan disiplin PNS terhadap Pengurus PPI. Berdasarkan surat PPI kepada Kepala BRIN Nomor S-88/PP/PPI/X/2023, mereka adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penegakan etika dan perilaku periset pada kasus yang saya adukan," ujar Farid. 

Selain itu, Farid juga menyanggah dalih PP PPI yang menyebut pasal kerahasiaan dalam perjanjian kerja sama (PKS) konsorsium MALE tidak bisa dilaksanakan karena kondisi kahar setelah peleburan BPPT ke BRIN. Mengacu pada 70,71, dan 72 Peraturan Presiden Nomor 78/2021 tentang BRIN, menurut Farid, segala tugas dan tanggung jawab BPPT sudah dialihkan sepenuhnya kepada BRIN. Artinya, semua ketentuan PKS konsorsium MALE tetap berlaku. 

Petugas memeriksa pesawat tanpa awak jenis MALE sebelum diperlihatkan untuk pengenalan perdana di hanggar PT Dirgantara Indonesia di Bandung, Jawa Barat, Senin (30/12/2019). /Foto Antara

Ketua Majelis Kehormatan Periset PPI Thomas Djamaluddin mengatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik periset yang diadukan Farid sudah selesai pada level PP PPI. Menurut dia, pelapor dan terlapor sudah dimintai keterangan terpisah oleh Divisi Penegakan Etik PPI. 

"Kasusnya dihentikan karena tidak ada pelanggaran etik. Pimpinan PPI sudah memberikan penjelasan kasus tersebut kepada Kepala BRIN. Saya tidak tahu tentang laporan kepada saya tentang dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN," ucap Thomas saat diklarifikasi Alinea.id, Kamis (1/2).

Farid membantah pernyataan Thomas itu. Ia mengaku belum pernah dipanggil dimintai keterangan oleh Divisi Penegakan Etik PPI. "Hanya dikirim surat pertanyaan klarifikasi yang enggak ada hubungannya dengan substansi," kata dia. 

Hingga kini, laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dilayangkan Farid terhadap pengurus PPI belum dibalas oleh petinggi BRIN dan Dewan Pengawas PPI. Menurut Thomas, itu karena pimpinan BRIN merasa perkara tersebut sudah selesai. "Tidak ada tindak lanjut dari BRIN," ucap Thomas. 

Persoalan terkait etika riset juga mencuat dalam publikasi riset bertajuk "Review: A Chronicle of Indonesia’s Forest Management: A Long Step towards Environmental Sustainability and Community Welfare" yang  diterbitkan pada Jurnal LAND pada 16 Juni 2023. Riset itu digarap sekitar 120 peneliti Pusat di Riset Ekologi dan Etnobiologi BRIN. 

Dewan Etik BRIN mempersoalkan ramainya peneliti yang terlibat dalam KTI itu. Dugaan ada peneliti yang sekadar numpang nama pun dimunculkan. Awal Januari lalu, para peneliti dianggap melanggar etika riset dan disanksi pemotongan tunjangan kinerja. Narasumber Alinea.id melaporkan salah satu peneliti bahkan dipecat karena kasus itu. 

Salah satu peneliti yang kena sanksi dalam kasus tersebut mengatakan BRIN memberlakukan pemotongan tukin pada kisaran 10-20% kepada para peneliti. Selain pemotongan tukin, para peneliti juga dituntut mencabut artikel yang sudah dipublikasi dari jurnal. 

Ia merasa proses pemeriksaan pelanggaran etika yang dilakukan manajemen BRIN dalam kasus tersebut juga bermasalah. Pasalnya, tidak ada proses klarifikasi terlebih dahulu terhadap semua peneliti yang terlibat. Selain itu, tak ada aturan yang membatasi jumlah peneliti yang terlibat dalam sebuah riset. 

"Sanksi etik ASN sewajarnya dimulai dari teguran lisan setelah itu teguran tertulis. Kalau masih melanggar lagi, baru potong tukin. Ini semaunya sendiri potong tukin kita karena arogansi dan sentimen," ucap peneliti yang tak mau namanya disebutkan itu. 

Ditanya soal itu, Thomas mengaku sama sekali tidak tahu. "Saya tidak ikut pada sidang etik ASN terkait dan tidak tahu tentang sanksi tersebut," ucap mantan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tersebut.

Narasumber Alinea.id lainnya mengaku mengalami persoalan serupa. Ia mengaku tukinnya dipotong karena dianggap melanggar etika periset.

Ia hanya menyebut sanksi etik dan pemotongan tukin kerap dipakai manajemen BRIN secara ugal-ugalan. Dewan etik dan petinggi BRIN kerap memutuskan sepihak tanpa klarifikasi terhadap periset. "Semuanya semau mereka. Kondisi ini membuat (iklim riset) enggak bagus," ucap sang narasumber.

 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan